Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni: Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb) Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Menuju Kesuksesan Untuk Anak Muda INDONESIA Tercinta